Seperti sudah dapat diduga, jumlah partai politik peserta Pemilu 2009 memang meningkat dibandingkan Pemilu 2004, kendati tidak sebanyak jumlah parpol dalam Pemilu 1999. Dalam Pemilu 1999, terdapat 48 partai politik peserta pemilu, dan lima tahun kemudian jumlahnya turun menjadi 24 partai politik. Kini, KPU telah menetapkan 34 partai politik sebagai peserta Pemilu 2009, plus 6 partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dari ke-34 itu, 18 di antaranya adalah partai politik baru.*)