Categories
Politik Sejarah

Pancasila dan Pemaknaan Sejarah

Suatu hari di pertengahan Maret 1957, pimpinan PNI datang menghadap Bung Karno (BK) di istananya yang megah itu. Para pimpinan PNI ini meminta dukungan BK untuk kembali ke UUD 1945, dan meninggalkan UUDS 1950 yang saat itu berlaku dengan sistem parlementer di dalamnya.

Para pimpinan PNI itu, yakni Hardi dan Sabilal Rasjad, mengatakan pada BK bahwa sistem parlementer menyebabkan sistem politik Indonesia tak stabil karena kabinet yang jatuh bangun, dan berharap BK mau mendukung upaya untuk menerapkan sistem presidensiil yang akan memberi peran pimpinan pemerintahan (tak hanya peran pimpinan negara) padanya.

BK menolak ide itu, terutama implikasi beban pemerintahan yang mungkin tertimpakan di pundaknya. Dituturkan oleh Hardi sebagaimana dikutip oleh Nasution (1995:45), sang pahlawan agung berucap begini:

Mas Hardi, apakah julie akan menjerumuskan saya? Kalian toh mengetahui bahwa saya bukan seorang ekonom! Kalau saya memimpin pemerintahan secara langsung, maka saya tahu bahwa saya tidak akan dapat mengatasi kesulitan-kesulitan di bidang ekonomi. Hal itu berarti bahwa saya akan dinilai gagal sebagai Presiden dan nama saya akan jatuh.

Peristiwa ini menggambarkan betapa BK hingga tahun 1957 masih menolak ide kembali ke UUD 1945 dengan sistem presidensiil yang dikandungnya. Padahal dalam sejarah umum yang diajarkan pada kebanyakan kita, BK selalu digambarkan sebagai sosok yang tak puas dengan sistem parlementer sehingga muncul keinginan untuk kembali UUD 1945. Ia juga digambarkan selalu gundah dengan keadaan Konstituante yang tak menunjukkan kinerja baik. BK senantiasa dimunculkan sebagai sosok yang sepenuhnya negarawan yang nir-kepentingan politik pribadi ketika melakukan manuver politik di tahun 1959. Padahal fakta sejarah menunjukkan bahwa keputusan itu juga adalah produk persilangan kepentingan politik antara BK, PNI dan TNI. Tapi kini banyak di antara kita yang cukup mengenang peristiwa itu semata-mata sebagai momen kembalinya UUD 1945 dan penegasan final dasar negara Pancasila.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Pemaknaan Sejarah

Cara pandang di atas kerap juga kita terapkan pada semua founding fathers yang lain. Biasanya kita cenderung menilai bahwa keputusan mereka pada periode awal Indonesia adalah keputusan yang sepenuhnya pertimbangan para negarawan, dan bukan produk negosiasi politik yang mungkin bisa mengandung vested interest di dalamnya.

Misal, tanggal 17/8/1945 malam, Laksamana Maeda dikabarkan menyampaikan keberatan dari utusan Indonesia timur tentang rumusan syariah Islam dalam sila pertama Pancasila. Namun, tak pernah benar-benar jelas, siapakah yang dimaksud ‘utusan dari Indonesia timur’ itu. Benar-benar adakah? Atau cuma info fiktif untuk menciptakan suasana gentingkah? Hal ini masih diperdebatkan oleh sejarawan. Yang jelas, saat itu semuanya diputuskan begitu cepat, mementahkan sebagian proses formulasi dasar negara yang berlangsung dari tanggal 2 Juni hingga 22 Juli 1945. Kalau apa yang terjadi tanggal 17 Agustus malam itu berlangsung pada masa belakangan, kita mungkin akan menilainya sebagai bagian dari sebuah manuver politik yang konspirasional. Tapi karena hal itu terjadi pada hari yang sakral, secara otomatis kita menilainya sebagai langkah kenegarawanan semata-mata.

Tentu, saya tak hendak mengatakan bahwa peristiwa itu adalah langkah politik praktis semata-mata, dan bukan langkah kenegarawanan. Poin saya dalam hal ini adalah, betapa banyak hal dalam sejarah yang kita tafsirkan terlalu ideal, sehingga kita di masa kini tertabukan untuk mengkritisinya secara proporsional. Masa awal Indonesia kini kerap kita perlakukan sebagai periode ‘salaf’ yang hanya boleh dirujuk sebagai teladan, dan bukan sebagai buku pelajaran untuk mungkin menemukan kekurangan diri sebagai bangsa.

Walhasil, sejarah bangsa kita cenderung berjalan di atas rel tunggal. Kita senantiasa mengkritik pemaknaan yang serba-militeristik terhadap sejarah Indonesia. Namun barangkali kita tak cukup sadar, ada juga hal serupa meski tak sama di sisi lain, yakni pemaknaan sejarah Indonesia yang serba nasionalistik-sekuler. Saya bukan pendukung ide negara Islam ataupun formalisasi syariah dalam kehidupan bernegara. Sama sekali bukan! Namun dapat saya katakan bahwa pemaknaan yang serba nasionalistik-sekuler itu pun tidak sepenuhnya sehat.

“Modern Professional History”

Kita sedang memandangi sejarah, dan sejarah selalu memiliki dua aras: aras realitas dan aras pemaknaan. Dalam aras pemaknaan, sejarawan Heather Sutherland (2008) menyebutkan bahwa sejarah dunia dan sejarah bangsa sangat didominasi oleh suatu narasi besar, dalam kecenderungan umum penulisan sejarah yg disebutnya sebagai modern professional history (MPH). Secara umum, narasi besar dalam MPH global adalah kejayaan modernitas dan negara-bangsa. Tema di luar narasi umum ini akan tersingkir. Ada aspek epistemologis dan politik dalam hal ini. Pada lingkup epistemologis, sejarah adalah alat untuk mengetahui kebenaran yang harus diyakini. Pada lingkup politik, sejarah adalah instrumen penguatan hegemoni yang menekankan pada demokrasi, negara-bangsa dan modernisasi.

Dalam hal negara-bangsa, pemaknaan sejarah dilakukan untuk ‘menyeleksi’ narasi yang mendukung nasionalisme, dan menyingkirkan narasi lain yang tak sejalan dengan klaim kejayaan negara-bangsa itu. Di Indonesia, narasi umum MPH kita adalah nasionalisme-sekuler. Semua elemen non-sekuler dan non-nasional harus berposisi sekunder dalam pemaknaan sejarah kita, atau harus dianggap sebagai interupsi terhadap proyek nasionalisme yang membawa identitas baru keindonesiaan itu. Menarik sekali bagaimana Sutherland (2008:40) menulis bahwa: “[m]elalui berbagai konfrontasi, seperti perdebatan Piagam Jakarta… dan Peristiwa Madiun…, kaum nasionalis sekuler memperkokoh pandangan mereka mengenai masa depan negara.” Sutherland menulis lebih lanjut bahwa narasi sejarah yang bisa menunjukkan “kemerdekaan Indonesia sebagai kemenangan Islam atau sebuah langkah menuju emansipasi sosial (atau bahkan menuju sosialisme internasional) dianggap tidak memenuhi syarat.”

Dengan pemahaman seperti ini, mudah kita mengerti mengapa seluruh proses sejarah di seputar Pancasila selalu harus disajikan sebagai tanpa-cela dan tanpa-cacat. Sebabnya adalah karena seluruh proses sejarah itu merupakan bagian dari narasi besar MPH kita, yang harus mengabdi kepada cita-cita nasionalisme-sekuler, dan bukan yang lain.

Wallahu a’lam bissawab.

[Kedaulatan Rakyat, 23/5/2009]