Categories
Regulasi

Plat Mobil

Pernahkah Anda perhatikan sejumlah anomali di jalan raya kita? Misalnya, di perempatan jalan yang padat, seringkali sebuah mobil ambulans kesulitan untuk menerobos jalan, sedangkan di dalamnya ada orang sakit yang butuh penanganan segera. Sirine yang meraung-raung tak membuat pengguna jalan menyingkir. Polisi di perempatan jalan pun tak selalu sigap membantu ambulans ini untuk segera tiba di rumah sakit. Ini urusan nyawa orang, dan tak ada sistem yang nampak bekerja optimal.

Kali lain, kita akan lihat betapa sigapnya polisi mengatur perempatan jalan ini, karena mobil seorang pejabat negara akan lewat sepulang dari kantor. Kendaraan ini dikawal oleh mobil polisi. Perempatan jalan yang padat pun ‘disterilkan’ oleh aparat kepolisian yang nampak siaga dan terkoordinir. Tak jarang, aturan jalur kiri bisa dinego sejenak. Yang penting mobil sang pejabat negara bisa lewat leluasa. Ini tak ada urusannya dengan nyawa orang, tapi sistem nampak amat sigap kali ini.

Pasal 134, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan* mengatur bahwa:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jelas, kendaraan pejabat negara berada dalam prioritas setelah mobil pemadam kebakaran dan ambulans. Tapi prakteknya, aparat bekerja jauh lebih sistematis jika berurusan dengan kendaraan pejabat negara. Pasal 108 UU ini yang mengatur tentang jalur kiri yang berlaku di Indonesia pun begitu mudah dimanfaatkan celah aturannya untuk melancarkan perjalanan kendaraan pejabat negara. Oleh pasal ini, petugas kepolisian memang dimungkinkan untuk menjadikan jalur kanan sebagai ‘jalur kiri sementara’. Masalahnya adalah atas pertimbangan apakah wewenang itu diterapkan.

Kita akan tambah miris jika melihat kenyataan lain, bahwa kendaraan kawal polisi bisa digunakan oleh sesiapapun asal bersedia membayar. Jika jalan sedang macet, dan Anda buru-buru hendak ke Bandara, cobalah jasa penawalan polisi ini. Konon, pengawalan dengan mobil polisi bertarif sekitar Rp. 600.000 – 800.000 sekali jalan. Pengawalan dengan sepeda motor polisi tarifnya kira-kira separuh harga kawalan mobil. Tak mahal bukan? Dengan uang sejumlah itu, Anda sudah bisa melanggar lalu lintas secara legal.

Tapi besediakah kita turut ambil bagian dalam penggerogotan bangunan hukum negeri ini, hanya karena kita punya uang? Jawaban saya adalah tidak. Nah, kalau Anda tak bersedia turut dalam pelanggaran itu, dan sering kesal karena melihat mobil pejabat yang seenaknya melanggar aturan lalu lintas, maka Anda perlu kenali siapa yang sedang berada dalam kendaraan itu. Dengan demikian, kita bisa lebih jelas dan terarah dalam melontarkan ‘umpatan.’

Berikut ini adalah plat nomer pejabat negara kita. Hafalkan baik-baik ya…

  • RI 1: Presiden
  • RI 2: Wakil Presiden
  • RI 3: Istri/suami presiden
  • RI 4: Istri/suami wakil presiden
  • RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
  • RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
  • RI 8: Ketua Mahkamah Agung
  • RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
  • RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
  • RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • RI 14: Menteri Sekretaris Negara
  • RI 15: Menteri Sekretaris Kabinet
  • RI 16: Menteri Dalam Negeri
  • RI 17: Menteri Luar Negeri
  • RI 18: Menteri Pertahanan
  • RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • RI 20: Menteri Keuangan
  • RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • RI 22: Menteri Perindustrian
  • RI 23: Menteri Perdagangan
  • RI 24: Menteri Pertanian
  • RI 25: Menteri Kehutanan
  • RI 26: Menteri Perhubungan
  • RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
  • RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • RI 29: Menteri Pekerjaan Umun
  • RI 30: Menteri Kesehatan
  • RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
  • RI 32: Menteri Sosial
  • RI 33: Menteri Agama
  • RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
  • RI 35: Menteri Komunikasi dan Informasi
  • RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
  • RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah
  • RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
  • RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
  • RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  • RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  • RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
  • RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
  • RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
  • RI 46: Jaksa Agung
  • RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
  • RI 48: Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  • RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

———————

* Download UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di SINI.