Tahukah Anda, berapa banyak kepala daerah yang meninggal dalam masa jabatan mereka? Ada beberapa; tak akan habis jari tangan kita menghitungnya. Terakhir kita dengar kabar tentang wafatnya Walikota Pekalongan. Sebelum itu ada kabar Bupati Sampang wafat di rumah sakit. Kabar serupa kita dengar dari Kabupaten Yalimo, Papua, beberapa bulan lalu. Data tentang kepala daerah yang wafat dalam masa jabatan bisa dicantumkan lengkap dalam sebuah tulisan ringkas seperti ini.
Tapi coba Anda sajikan data cukup lengkap tentang kepala daerah yang ditangkap KPK dan/atau dipenjara karena korupsi. Tulisan ringkas seperti ini tak akan sanggup menampungnya. Mengapa? Jumlah kepala daerah yang terlibat korupsi sangat banyak. Ada 542 daerah otonom di Indonesia, dan ada 6 daerah administratif. Total ada 548 pemerintahan daerah. Lalu ada berapa kepala daerah yang terjangkit masalah korupsi? Tahun 2016, KPK mengatakan: ada 343 bupati/walikota dan 18 gubernur tersandung kasus korupsi. Jadi total ada 361 kepala daerah yang terlibat korupsi. Minimal 50 di antaranya ditangani KPK. Ini belum termasuk kasus terkini seperti OTT Walikota Tegal.
Ini semua berarti satu hal saja: bahwa prevalensi kematian kepala daerah aktif itu jauh lebih rendah dibandingkan prevalensi korupsi mereka.
Saya yakin, ini semua sangat terkait dengan ketatnya pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah menjelang pilkada. KPU bahkan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan psikolog untuk memastikan bahwa para calon kepala daerah itu sehat fisik dan mental. Itupun ada saja yang ternyata tak terlalu sehat, dan meninggal di tengah masa jabatan.
Jika kita melihat data tentang banyaknya kepala daerah yang terjangkit masalah korupsi, tak salah jika kita menduga bahwa persoalan ini juga terkait dengan tak adanya pemeriksaan yang menyeluruh tentang keterkaitan dan potensi korupsi calon kepala daerah. Saya rasa ada baiknya juga jika KPU menggandeng KPK untuk melakukan background check terhadap calon kepala daerah. Ini penting dilakukan agar KPU memperoleh data yang lebih jelas tentang kemungkinan keterkaitan sang calon dengan persoalan korupsi.
Ini tidak mengada-ada. Riset yang saya lakukan tentang pilkada serentak tahun 2017 di beberapa daerah menemukan kaitan yang sangat kuat antara pembiayaan pilkada dengan kasus-kasus korupsi. Mungkin banyak orang menduga bahwa politisi melakukan korupsi setelah mereka terpilih sebagai kepala daerah, karena mereka butuh uang untuk menutup hutang saat berpilkada. Itu benar, namun tidak berlaku untuk semua kasus. Di beberapa daerah yang saya teliti, kemungkinan besar korupsi dilakukan jauh-jauh hari sebelum pilkada oleh sejumlah kandidat saat mereka menduduki posisi tertentu di eksekutif dan legislatif. Korupsi itu mereka lakukan bukan terutama untuk memperkaya diri, melainkan untuk menabung biaya berpilkada. Mega korupsi yang melibatkan sebagian anggota DPR dan dihebohkan beberapa waktu lalu itu, sangat boleh jadi terkait juga dengan upaya mengumpulkan dana berpilkada yang memang bisa sangat mahal itu. Sejumlah anggota DPR yang terkait dengan kasus-kasus korupsi kini tengah aktif menjabat sebagai kepala daerah, atau terpilih sebagai kepala daerah dalam pilkada serentak tahun 2017. Mereka berpotensi bersenggolan dengan KPK di kemudian hari, jika bumper politik mereka tak cukup kuat.
Sudah barang tentu, banyak politisi yang tak akan setuju jika calon kepala daerah menjalani background check terkait korupsi. Dari Senayan kita dengar kabar bahwa beberapa anggota Komisi III DPR RI meminta KPK tak melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi para calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2018. Kata mereka, hal itu dikhawatirkan bisa mengganggu kredibilitas para calon di hadapan pemilih.
Keberatan semacam ini tidak mengejutkan. Sebagian politisi memang lebih sibuk mengkhawatirkan elektabilitas mereka dalam politik elektoral. Tapi bagi kita rakyat kebanyakan, yang lebih penting adalah kualitas demokrasi dan pemerintahan, bukan elektabilitas oknum politisi. Atasnama keinginan agar demokrasi dan pemerintahan menjadi lebih baik di masa depan, maka kita patut berkata pada KPU dan KPK: Periksa dulu para calon kepala daerah. Jangan biarkan pemerintahan sebuah daerah terganggu karena kepala daerahnya ditangkap KPK kelak.