Kalau bicara pada tataran normatif, tentu saja korupsi haram. Korupsi adalah perbuatan yang bisa menimbulkan ke-mudlarat-an sosial luar biasa. Ia adalah dosa sosial yang tak mudah terampuni. Kalau menurut kaidah agama, selama masih ada orang yang menderita karena perbuatan korupsi, selama itu pulalah dosa sang koruptor terus tumbuh. Korupsi adalah dosa yang tak bisa dihapus dengan istighfar.
Tapi dalam dunia politik, barangkali ada kala dimana korupsi sudah tak terasa haram lagi, dan alih-alih malah menjadi suatu kewajiban. Kadang dalam dunia politik, korupsi menjadi aksesori yang tak terhindarkan.