Categories
Politik

Stabilitas Jamaah, Instabilitas Parpol

[Tulisan ini adalah artikel untuk LKPSM NU DIY]

Dulu mungkin banyak orang menilai bahwa periode 1952-1955 adalah masa-masa paling menggairahkan bagi NU secara politik. Tahun 1952 NU keluar dari Masyumi dan merubah diri menjadi partai politik. Dalam masa tiga tahun, partai NU menghimpun energi politiknya untuk bertarung dalam dua pemilu di tahun 1955 (yakni pemilihan anggota DPR dan pemilihan anggota Konstituante dalam waktu yg berbeda). Di tengah sindiran sebagai partai yang miskin intelektual modern (‘tak punja banjak meester [in de rechten] dan insinjuur’), atau ejekan sebagai ‘partai-nja kaum sarungan’ (PKS), NU nyatanya berhasil menduduki peringkat ketiga dalam pemilu.

Namun kini kita bisa katakan bahwa periode 1952-1955 itu tak ada apa-apanya dibandingkan masa 10 tahun reformasi ini. Periode 10 tahun dari 1998 hingga 2008 adalah masa yang secara politik paling meriah dan dinamis bagi NU. Ada ambisi-ambisi politik baru, ada persaingan-persaingan teologis-politis baru, ada format-format jejaring kekuasaan baru, dan tentu saja ada konflik-konflik baru yang jelas menuntut NU untuk mampu menata diri dengan sebaik-baiknya agar tetap relevan secara internal dan eksternal.

Banyak aspek dalam kegairahan politik baru ini yang bisa kita cermati. Dalam tulisan ini, saya hendak melihat salah satu aspek, yakni problematika hubungan antara NU sebagai jamaah dan jam’iyah di satu sisi, dengan partai-partai politik yang berkerumun gaduh saling meng-klaim diri (baik karena tautan ‘formal’ maupun karena kesamaan basis sosial) sebagai partainya para Nahdliyyin dan Nahdliyyat di sisi lain. Tulisan ini berpijak pada asumsi bahwa parpol-parpol tersebut memiliki basis politik yang tidak begitu stabil, baik karena lemahnya platform partai, ketergantungan pada figur, serta konflik kepentingan yang tak diselesaikan secara sehat. Sementara itu, NU sebagai jam’iyah diniyah (juga sebagai sebuah jamaah) tetap mempertahankan stabilitas relatifnya. Yang patut kita khawatirkan adalah jika instabilitas parpol dengan klaim NU itu berimbas dan mempengaruhi stabilitas NU sebagai jamaah dan jam’iyah.

Jamaah, Jam’iyah, dan Parpol

Pada dasarnya, NU perlu dipahami dalam dua dimensi pokok, yakni dimensi jamaah dan dimensi jam’iyah. Dimensi jamaah adalah dimensi ‘informal’ komunitas NU, yakni kaum ahlussunnah wal jamaah dengan panutan fiqh keempat mazhab (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali), dengan teologi Asy’ariyah dan Maturidiyah, serta rujukan tasawuf pada Al Ghazali dan Junayd al-Baghdadi. Dalam aspek teologis dan tasawuf inilah komunitas NU berbeda dari kaum salafi. Secara sosial, jamaah NU ini memiliki komunitas inti kiai dan santri dalam lingkup pesantren.

Pada dimensi formal, NU adalah sebuah jam’iyah yang telah berulang kali mengalami metamorfosa. Ia dimulai sebagai sebuah jam’iyah diniyah di tahun 1926, memulai langkah politik di tahun 1933 ketika bergabung dengan MIAI dan kemudian Masyumi, mematangkan langkah politik selama masa 1945-1952 dalam partai Masyumi, serta berubah menjadi partai politik selama kurun 1952-1973. Fusi dalam PPP (1973-1984) pada dasarnya adalah masa moratori politik bagi NU. Perkembangan politik saat itu mematangkan gagasan dalam NU untuk berubah wujud lagi menjadi jam’iyah diniyah, yang dikristalkan dalam keputusan untuk kembali ke Khittah 1926 dalam muktamar di Situbondo, 1984. Masa 14 tahun hingga 1998 adalah masa yang penuh dengan upaya untuk melepas diri dari politik kepartaian, namun jelas-jelas tidak membawa NU sama sekali keluar dari arus politik.

Pasca jatuhnya Soeharto tahun 1998, angin pukau politik kembali memunculkan dimensi partai dalam NU. Kali ini, ia menjadi dimensi ketiga tanpa menggantikan dimensi jam’iyah. Beberapa tokoh NU mendirikan PKB segera setelah liberalisasi kepartaian berjalan. Di saat yang sama, PNU dan PKU juga hadir dalam klaim basis sosial yang sama, dan bersama PKB turut dalam Pemilu 1999. PNU kelak harus merubah diri menjadi PPNUI agar bisa kembali turut dalam Pemilu 2004, kendati tetap dengan suara yang jauh di bawah PKB. Pada era ini, kiprah parpol dengan latar belakang basis sosial NU ini kerap jauh lebih menonjol daripada ‘rumah induknya’. Sayangnya, pada dimensi ini banyak terlihat letupan konflik yang seolah tak kunjung reda. Yang paling akhir kita bisa melihat serangkaian konflik semenjak tahun 2005, yang berujung pada lahirnya PKNU serta belakangan perpecahan internal (lagi) dalam tubuh PKB.

Relasi Berisiko

Ketiga dimensi (jamaah, jam’iyah, dan partai politik) tersebut menciptakan hubungan segitiga yang terkadang problematik. Ada beberapa aspek penting yang perlu disoroti.

Aspek terpenting ialah bahwa ketiga sudut dalam segitiga ini memiliki derajat kepercayaan publik yang sangat berbeda. Survey yang dilakukan oleh AsiaBarometer di tahun 2004 (Inoguchi et al. 2004), serta dikonfirmasi oleh survey PPIM 3 tahun kemudian (PPIM 2007), menunjukkan bahwa lembaga agama (termasuk ulama dan pesantren yang merupakan komponen inti komunitas NU) memiliki tingkat kepercayaan sangat tinggi dari masyarakat. Sebaliknya partai politik memiliki kepercayaan sangat rendah. Dalam ranking berdasarkan survey AsiaBarometer itu, lembaga agama berada pada peringkat teratas, sedang parpol berada di peringkat terbawah

Pada tahun 2005, berdasarkan hasil survey AsiaBarometer tersebut saya menulis sebuah artikel di sebuah harian tentang hubungan antara pesantren dan partai politik. Dalam artikel itu saya menyampaikan pandangan bahwa pola relasi antara pesantren dengan partai-partai politik cukup berisiko (Karim, 2005). Dari sudut pandang hasil survey di atas, hubungan antara jamaah NU (dan jejaring pesantrennya) dengan partai politik adalah hubungan antara lembaga yang paling dipercayai oleh masyarakat dengan lembaga yang paling tidak dipercayai oleh masyarakat. Bagi parpol, ini adalah kesempatan paling baik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadapnya. Sebaliknya bagi pesantren, ini jelas adalah sebuah relasi yang berisiko tinggi, sebab bisa saja derajat kepercayaan masyarakat pada pesantren akan luntur sebagai imbas rendahnya derajat kepercayaan terhadap parpol.

Di samping itu, manajemen parpol yang masih tradisional dan sangat tergantung pada figur telah terbukti rentan terhadap konflik internal. Derajat kepercayaan masyarakat yang pada dasarnya rendah terhadap parpol akan semakin merosot dengan segala konflik itu. Kondisi ini menyebabkan relasi politik NU dengan parpol-parpol yang memiliki klaim identifikasi Nahdliyin (termasuk PKB, PKNU dan PPNUI) kian bermasalah. Hal itu masih ditambah dengan masalah lain. Banyak penelitian (seperti yang dilakukan oleh Turmudi [1996]) menunjukkan bahwa ulama pesantren yang terlibat kelewat aktif dalam politik akan mengalami degradasi kepercayaan ummat. Salah satu masalah dalam komunitas NU di tingkat lokal selama 10 tahun belakangan adalah peran para ulama pesantren yang sangat aktif dalam politik, baik dalam perebutan kursi legislatif maupun dalam persaingan untuk menduduki pimpinan eksekutif. Sementara itu, konflik kepartaian ini telah menyita energi sosial para ulama-politisi yang semestinya bisa mencurahkan perhatian lebih banyak pada aktifitas dakwah dan pendidikan.

Sejak mula pun, di daerah-daerah tersebut PKB telah berada dalam kompetisi (kalau bukan konflik) dengan PPP atas target konstituen yang sama yakni para Nahdliyyin dan Nahdliyyat. Pihak-pihak yang mengkhawatirkan terabaikannya ladang garapan asli pesantren kerap menyerukan para ulama untuk tidak terlalu asyik di gedung DPRD atau mengurusi pertikaian parpol, dan mulai mencurahkan perhatian yang semestinya terhadap santri dan ummat mereka. Jika di banyak tempat orang meributkan ‘pendudukan’ masjid-masjid NU oleh ‘orang lain’, kita patut prihatin bahwa hal itu mungkin turut disebabkan oleh tersitanya perhatian para ulama oleh aktivitas politik sehingga banyak asset fisik dan sosial NU yang terabaikan.

Penegasan Ruang

Belajar dari pengalaman sepuluh tahun terakhir, jelas perlu pengelolaan segitiga hubungan jamaah-jam’iyah-parpol ini secara lebih rapi dan profesional. Ketiga sudut dalam segitiga sama-sama memiliki arti penting. Namun kiranya diperlukan penegasan sekat antara setiap titik sudut, agar tak terjadi tumpang-tindih fungsi dan tindakan yang hanya akan melebarkan imbas negatif di satu sudut ke sudut lainnya. Tanpa penegasan yang kuat, sayap politik NU selamanya tak akan bisa dikelola secara modern dan profesional, akibat keenakan mengeksploitasi dukungan dan potensi kiai berserta pesantrennya. Parpol, yang (diharapkan) menjadi pembawa kepentingan jamaah di ranah politik, bisa selamanya tetap tidak mandiri dan tergantung pada jargon-jargon kosong semisal ‘partainya para kiai’, sementara yang dikejar tetap saja pemenuhan kepentingan segelintir elit. Kondisi semacam ini jelas sama sekali tak bermanfaat bagi pendewasaan parpol dan perilaku politik jamaah.

Jika parpol dengan basis sosial NU tetap berada dalam fase kanak-kanak, maka kita perlu bersiap-siap bahwa parpol ini sampai kapanpun tak akan sanggup bersaing dengan partai yang dikelola secara lebih modern. Padahal, ketidak-dewasaan parpol beserta seluruh konfliknya hanya akan memberi beban pada jamaah. NU sebagai jamaah dan jam’iyah tentu tak perlu terlalu banyak menanggung risiko di atas meja politik ini, sedang panggilan dakwah terus menyeru para ulama untuk lebih memperhatikan pesantren dan ummatnya.