Categories
Politik Sosial

Prabayar

Ini cerita tersisa dari mudik lebaran. Beberapa hari menjelang idul fitri, kami sekeluarga berangkat pagi-pagi dari Yogya menuju arah Madura. Dalam perjalanan, tak terlalu jauh dari Yogya, saat melintas di sebuah jalan bypass mobil saya dihentikan oleh seorang petugas patroli jalan raya bersepedamotor. Polisi ini dengan ramah meminta saya minggir. “Melanggar marka jalan,” katanya dengan sangat sopan.

Saya pun diajak ke pos polisi di sebuah terminal tak jauh dari situ, menemui polisi yang sedang jaga (sebut saja namanya A) untuk mengurus tilang di tempat. Mereka ramah-ramah. Soal tilang, saya paham ini sekadar penegakan hukum. Di pos polisi itu kami malah ngobrol akrab soal otomotif.

Sebelum pergi, saya bertanya pada polisi A, “tadi saya lihat bis-bis antar kota itu kerap melanggar marka juga, tapi mereka tak distop itu, pripun?”

Dia menjawab sambil menahan senyum, “ngapunten pak, tapi kalau bis-bis itu banyak yang sampun prabayar, ke sana.” Tangannya menunjuk-nunjuk agak ke atas. Meski saya tak tahu persis apa makna isyarat tangannya itu, saya manggut-manggut sok paham.

Oalah, gitu toh. Prabayar. Saya tertegun — bukan karena baru tahu tentang fenomena “prabayar” ini, melainkan karena saya mendengarnya langsung dari seorang polisi.

***

Cerita tadi seperti mengingatkan saya, betapa persoalan korupsi di negeri ini sama sekali tak bisa diisolir sebagai urusan “oknum”. Korupsi adalah persoalan yang sangat terkait dengan struktur relasi antar aktor. Korupsi di sejumlah institusi pemerintahan sangat terkait dengan mekanisme “lapor dan setor” yang sudah sangat akut.

Seseorang bisa saja memiliki akhlaq individual yang bagus, namun ia tetap akan berpeluang untuk terlibat dalam arus-pusar korupsi karena kungkungan struktur yang mungkin sulit ditolak. Pengakuan lugas soal prabayar itu bisa membantu kita merenung bahwa korupsi bukan terutama soal “kejahatan” melainkan soal “kekuasaan”. Anda punya uang untuk setor pada yang punya kuasa mengatur lalulintas, maka pelanggaran yang anda lakukan bakal dianggap sepi. Serupa inilah urusan pelanggaran hukum di ranah lain. Toh kalau anda tak melakukan “prabayar” itu, mungkin anda akan terus dikejar dan dicari.

Media massa kerap menggambarkan koruptor sebagai tikus. Menurut saya gambaran ini salah besar. Koruptor bukan tikus, melainkan singa. Tikus mencuri sendirian dalam gelap, mengendap-endap, lalu mencicit ketakutan saat kepergok. Singa mencuri dan merampas dengan sistematis, digdaya dan bangga. Kalau kepergok, singa akan mengaum marah.

Bukankah itu yang terjadi dengan banyak kasus korupsi di negeri ini? Lihat KPK. Tiap kali komisi ini hendak mengusut korupsi di lembaga-lembaga kuat, para koruptor di sana justru mengaum keras-keras. Polri belum lama ini menuduh KPK tengah melakukan pelecehan terhadapnya, semata-mata karena komisi itu berupaya mengusut dugaan korupsi milyaran rupiah di sana.

Namun andai KPK bisa menangkap dan menindak koruptor di Polri, sangat boleh jadi tindakan itu hanya sedikit mengerem laju korupsi. Minimalisasi korupsi meminta langkah yang jauh lebih besar terkait dengan penataan pola relasi antar aktor. Di sini, lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK tak bisa bermain sendirian. Ia memerlukan dukungan tanpa lelah dari seluruh masyarakat.

Banyak langkah yang bisa dilakukan masyarakat. Sebagian dari langkah penting itu termasuk dengan menegakkan mekanisme akuntabilitas sosial. Dalam mekanisme ini, masyarakat bersama-sama negara meletakkan setiap lembaga publik dalam kontrol sosial secara sistematis. Ini langkah bottom-up sekaligus top-down, yang amat diperlukan sebab korupsi tak akan usai hanya dengan menangkap dan menahan para koruptor.

Lain kali, saya akan coba bahas secara lebih rinci tentang mekanisme akuntabilitas sosial. Untuk sementara, penting digaris-bawahi bahwa diiperlukan kesungguhan masyarakat untuk menegakkan akuntabilitas sosial itu. Sekaligus, diperlukan kemauan para pemimpin politik untuk meresponnya. Cuma itu pilihan kita.

Pilihan lain: ikut-ikut melakukan PRABAYAR!

———-

(Kedaulatan Rakyat, 30/08/2012)

Sumber gambar: http://radelaw.com/blog/wp-content/blogs.dir/754/files/2011/07/bribe.jpg